Rabu, 06 Juli 2011

Kemkominfo: iPad Bersertifikat

Namun pihak Kementerian Kominfo membantah hal tersebut. "IPad itu ada 12 jenis kategori sertifikatnya. Dan itu sudah ada sertifikatnya," kata Gatot S Dewabroto, juru bicara Kemkominfo, Senin (4/7).
Polisi juga mendakwa keduanya melanggar pasal 62 ayat satu juncto pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena tidak memiliki buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Petugas menyatakan keduanya tertangkap menjual 12 unit iPad secara ilegal. Namun hal tersebut juga dibantah pengacara Dian dan Randy. Kasus ini baru mencuat setelah keduanya ditahan pada 3 Mei lalu. Dan siang ini Dian dan Randy dijadwalkan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [baca: Alumnus ITB Meringkuk di Rutan Salemba].(IAN)

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa komentarnya.....