Rabu, 01 Juni 2011

INTI, PLASMA (PIR-TRANS) DAN KKPA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT


I.                    PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang Pelaksanaan PIRTRANS & KKPA
Program pembangunan perkebunan melalui pola PIR-TRANS didasarkan pada Kepres No. 1 tahun 1986, sedangkan pola KKPA didasarkan atas keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil No.73/Kpts/KB.510/2/1998 dan No. 01/SKB/M/11/98 yang masa kedua pola ini bertujuan sama yaitu meningkatkan produksi non migas, meningkatkan pendapatan petani, membantu pengembangan wilayah serta menunjang pengembangan perkebunan, meningkatkan serta memberdayakan KUD di wilayah plasma.

1.2. Pengertian Umum dalam PIR & KKPA
-                     Pola Perusahaan Inti Rakyat atau disingkat PIR adalah pola Pelaksanaan Pengembangan Perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat disekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan kesinambungan.
-                     Perusahaan Inti adalah perusahaan perkebunan besar, baik milik swasta maupun milik negara yang ditetapkan sebagai pelaksana proyek PIR.
-                     Kebun Plasma adalah areal wilayah plasma yang dibangun oleh perusahaan Inti dengan tanaman perkebunan.
-                     PIRTRANS adalah proyek PIR yang dikaitkan dengan program transmigrasi
-                     KKPA adalah fasilitas pendanaan yang disediakan oleh Pemerintah berupa Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya.
-                     KUD adalah lembaga ekonomi desa di wilayah plasma yang merupakan wadah petani peserta/kelompok tani plasma yang berfungsi mengkoordinir pemeliharaan/perawatan, panen, transport dan penjualan hasil produksi
-                     Kelompok Tani adalah wadah atau organisasi kelompok petani peserta yang berada dalam satu hamparan yang sama
-                     Petani Peserta adalah petani yang ditetapkan sebagai penerima pemilikan kebun plasma / KKPA.
II. TAHAPAN PEMBANGUNAN KEBUN INTI, KEBUN PLASMA dan KKPA
Tahapan Pembangunan kebun Plasma / KKPA meliputi :
  1. Masa Konstruksi
  2. Masa Penyerahan Kebun sampai Pelunasan Kredit
  3. Masa Pasca Kredit Lunas
2.1. Masa Kontruksi

2.1.1.     Masa persiapan meliputi kegiatan : (pengurusan legalitas dan perencanaan)
-      Permohonan ijin prinsip dari Menteri Pertanian melalui Direktorat Jendral Perkebunan
-      Permohonan Pencadangan lahan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
-      Survey pendahuluan
-      Permohonan pelepasan Kawasan Hutan kepada Menteri Kehutanan
-      Study kelayakan dan Perencanaan Proyek
-      SK Menteri Pertanian tentang pelaksanaan proyek dan penunjukan Perusahaan Inti
2.1.2. Masa Pembangunan fisik kebun
-      Pembangunan fisik kebun sepenuhnya dilaksanakan oleh Perusahaan Inti sesuai dengan standar fisik yang telah ditentukan Direktorat Jendral Perkebunan
-      Pemanfaatan petani peserta sebagai tenaga kerja juga bertujuan untuk membina petani peserta tersebut mempunyai kemampuan untuk mengelola kebun plasma nantinya
-      Keberhasilan suatu proyek plasma sangat tergantung dari pembangunan fisik kebun yang baik guna menjamin penyerahan kebun yang tepat waktu dan produksi tinggi
-      Membangun fasilitas pabrik untuk menampung hasil produksi inti dan plasma
2.2. Masa Penyearahan Kebun sampai Pelunasan Kebun

2.2.1.     Persiapan Penyerahan Kebun dilaksanakan sejak tanaman berumur 30 bulan s/d 48 bulan yaitu :
-      Pengukuran kavling
-      Pembentukan kelompok tani
-      Undian Blok / Kavling
-      Penilaian awal fisik kebun
-      Permohonan Penilaian teknis
-      Penilaian Teknis Akhir Kebun
-      Pembuatan sertifikat
2.2.2.     Masa Penyerahan Kebun
-      Perjajian Kerjasama antara Inti, KUD, Kelompok Tani dan Bank
-      Penyuluhan terpadu oleh TP3D1 dan TP3D2
-      Pelaksanaan alih kebun atau akan kredit
2.2.3.  Masa Pelunasan Kredit
Tugas Perusahaan Inti adalah :
-      Bertangung jawab untuk membina KUD, kelompok tani serta memotong hasil produksi petani untuk pembayaran kredit pembangunan kebun pada Bank pelaksana.
-      Menerima hasil produksi petani peserta melalui KUD
Tugas KUD adalah :
-            KUD berkewajiban mengkoordinasi pemeliharaan, panen, transport hasil petani peserta ke lokasi pabrik
-            Menyediakan kebutuhan petani peserta
-            Melakukan administrasi terhadap penjualan hasil petani peserta
-            Mengaturkan hubungan kerjasama dengan petani peserta, kelompok tani dan perusahaan inti
-            Mengadministrasikan seluruh transaksi keuangan antara kebun plasma dengan bank secara periodik
-            Memupuk sumber dana sebagai tabungan untuk menambah modal KUD
-            Membantu anggota / petani peserta memperoleh bantuan kredit perbankan untuk mengembangkan usaha
-            Mempersiapkan diri untuk pembelian saham Perusahaan Inti.
Tugas dan Tanggung jawab bank
-            Menerima cicilan kredit dari perusahaan inti
-            Membayar pendapatan hasil produksi petani pada masing-masing KUD
-            Membantu mencari potensi usaha perkebunan arus pengembalian dan penyaluran kredit pada KUD
Tugas dan Tanggung jawab Petani Peserta
-            Membayar kredit pembangunan kebun plasma/KKPA
-            Melaksanakan pengusahaan kebunnya sesuai bimbingan dari Perusahaan Inti
-            Menyerahkan/menjual hasil kebun plasmanya kepada perusahaan inti dengan syarat dan harga wajar yang saling menguntungkan
-            Mentaati kontrak kerja sama yang sudah di sepakati antara para petani peserta (sebagai anggota kelompok tani) dengan perusahaan inti dan Bank.


2.3. Masa Pasca Kredit Lunas

Untuk menjamin kelangsungan dan kesinambungan program PIR dan KKPA kesepakatan kerjasama antara perusahaan inti, KUD dan petani peserta harus tetap dilaksanakan secara konsisten, walaupun petani peserta telah melunasi kredit pembangunan kebunnya. Oleh sebab itu TP3D1 dan TP3D2 berkewajiban untuk membina petani peserta, KUD dan perusahaan inti untuk melakukan suatu kesepakatan kerjasama yang saling menguntungkan dan kesinambungan.
II.                  Permasalahan dan upaya penyelesaiannya

Masalah Penyelesaian
  1. I. Plasma
1. Masalah Tanah garapan Masyarakat
2. Komposisi petani peserta antara lokal & transmigran
3. Komposisi perbandingan Inti & Plasma
  1. Gangguan Hama babi
5.  Penjualan hak oleh petani peserta
6. Tidak berada dilokasi Plasma, kavling diupahkan
-   Pendapatan secara detil melibatkan aparat Desa, Pemda & Perusahaan -   Untuk areal inti dapat diberi saguhati
-   Menghormati/menghargai hak lembaga desa/ulayat
-   Penetapan melalui keputusan instansi yang berwenang
-   Prioritaskan masyarakat yang terkena lahan garapannya
-   Masyarakat miskin yang berada disekitar proyek
-   SK usulan dan penetapan petani peserta secara prosedural dan transparan
-   Inti harus 20% dari total kebun inti & plasma
-   Lengkapi dokumen perolehan tanah bila ada yang dibeli / ganti rugi diluar areal yang ditetapkan dan segera usul legalitasnya
-   Tanaman bibit lebih dari 24 bulan
-   Kendalikan dengan system yang lebih efektif & efisien
-   Monitoring dan Pengawasan
-   Koordinasi dengan aparat yang terkait
-   Koordinasi dengan instansi/aparat terkait
-   Lakukan pembinaan beserta kelompok tani dan KUD





Masalah Penyelesaian
7. Pelaksanaan perawatan & panen belum memenuhi standart yang ditetapkan 8. Penetapan kesepakatan harga sering    terkendala
9. Pelaksanaan greading TBS yang belum dilaksanakan sesuai aturan yang ditentukan
10. Kemampuan SDM dan permodalan KUD yang sangat terbatas
-   Lakukan pembinaan secara kontiniu -   Buat kelompok percontohan
-   Monitor secara kontiniu
-   Sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan
-   Informasi tentang harga yang transparan dari inti
-   Instraksi terkait harus mampu dan profesional dalam menengahi permasalahan yang timbul
-   Tingkatkan kemampuan dan profesional petani dalam memahami system penetapan kesepakatan harga
-   Pembinaan kepada kelompok tani/petani secara kontiniu
-   Minimalisasi masalah antri di PKS
-   Lakukan perbaikan jalan dan transportasi
-   Upayakan pemberian penghargaan pada kelompok yang menunjukan hasil kwalitas TBS yang baik
-   Training oleh dinas kopersi, perusahaan
-   Pembinaan oleh staff inti
-   Study banding pada KUD yang lebih baik
-   Bantuan modal bergulir dari perusahaan
-   Pinjaman modal kerja pada Bank
-   Mengumpulkan dana tabungan dari anggota
KESIMPULAN DAN SARAN


-                     Sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah tentang 5 (lima) pola pembangunan perkebunan yang ditetapkan pemerintah saat ini, seharusnya bertujuan meningkatkan ekonomi kerakyatan melalui kemitraan, antara perusahaan dengan KUD atau petani. Oleh sebab itu pengetahuan tentang plasma dan KKPA yang saat ini sedang kita laksanakan sangat penting untuk dipahami dan ditingkatkan.
-                     Keberhasilan pengelolaan kebun plasma sangat tergantung pada kemampuan pengelolaan secara teknis dan pemahaman terhadap aturan yang ditetapkan dan koordinasi dengan instansi terkait.
-                     Pengelolaan teknis agronomi kebun plasma yang baik dapat dimiliki oleh inti sebelum kavling diserahkan pada petani peserta pada umur 48 bulan.
-                     Management KUD yang baik dan dipercaya oleh kelompok tani/petani peserta perlu diciptakan agar program yang dianjurkan perusahaan dapat dilaksanakan dengan baik.



SARAN
-                     Kwalitas hasil produksi (TBS) dan masalah transport pada kebun plasma yang telah dialihkan adalah masalah utama saat ini yang perlu dilakukan perbaikan, karena masih dibawah standart perusahaan inti. Peran aktif pihak management sangat diharapkan untuk dapat mendukung perbaikan masalah ini.
-                     Perlu adanya pengetahuan tentang plasma dan kemitraan bagi staff perusahaan untuk pengembangan perusahaan kedepan.





LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERKEBUNAN
NOMOR         : 11/KB.740/SK/Dj-Bun/03.94
TANGGAL     : 21 MARET 1994
TENTANG     : SISTIM PENILAIAN FISIK KEBUN UNTUK
PENGALIHAN KEBUN PLASMA DALAM POLA
PERUSAHAAN INTI RAKYAT YANG DIKAITKAN
DENGAN PROGRAM TRANSMIGRASI (PIR-TRANS)

  1. I. LATAR BELAKANG

  1. Pengembangan perkebunan melalui Pola PIR yang dikaitkan dengan program Transmigrasi (PIR-TRANS) sebelum dikelola oleh petani didahului dengan suatu tahapan yaitu pengalihan status pemilikan kebun plasma dari perusahaan inti kepada petani peserta.
  1. PIR-TRANS yang dilandasi dengan INPRES Nomor 1 Tahun 1986, sampai saat ini sebagaian kebun plasma telah berhasil dialihkan pemilikannya kepada petani peserta. Pengambil alihan kebun plasma tersebut diawali dengan penilaian fisik kebun atas dasar standart fisik kebun dan tata cara penilaian serta klasifikasi kebun yang ditetapkan Direktur Jenderal Perkebunan sebagai pedoman kerja.
  1. Dalam penilaian fisik kebun beberapa hal pokok yang harus menjadi patokan utama adalah :
  1. Penilaian fisik yang mengkelaskan kebun tersebut, harus dapat menggambarkan tentang tingkat pencapaian sasaran yang diharapkan dari tujuan pembangunan kebun plasma tersebut.
  2. Pemberian kriteria dan tata cara penilaian harus dapat disajikan secara sederhana tetapi mencakup seluruh aspek yang merupakan komponen penentu.
c.Dalam mengadakan penilaian dan pemberian nilai harus diupayakan agar pengaruh faktor-faktor subyektif seminimal mungkin, sehingga untuk obyek yang sama perbedaan penilaian oleh berbagai penilai tidak berbeda jauh.
  1. Memperhatikan ketentuan sistim penilaian fisik kebun untuk pengalihan kebun plasma dengan pola PIR-TRANS kelapa sawit selama ini, maka dalam rangka upaya pencapaian berbagai sasaran yang ingin dicapai perlu diadakan penyempurnaan sistem penilaian fisik kebun plasma proyek PIR-TRANS kelapa sawit.
  1. II. INDIKATOR PENENTU

  1. Pada dasarnya kavling yang dialihkan kepada petani adalah kebun yang baik yang dicirikan oleh tiga indikator utama yaitu :
  1. Kavling tersebut mempunyai indikasi untuk dapat berproduksi dengan baik atau disebut indikator produksi
  2. Proses produksi pada kavling tersebut dapat berjalan secara lancar, mudah dan dengan biaya yang wajar atau disebut indikator efektivitas dan efisiensi.
  3. Pada kavling tersebut tidak terdapat hal-hal yang mempunyai potensi untuk memerosotkan kondisi kebun setelah dialihkan kepada petani atau disebut indikator adanya potensi ancaman.
  1. Atas dasar ketiga indikasi tersebut, maka beberapa komponen yang perlu dinilai adalah sebagai berikut :
  1. Untuk dapat diharapkan tanaman mempunyai potensi produksi yang baik ditunjukan oleh berbagai indikator yaitu :
1)     Jumlah pohon perhektar
2)     Jumlah pohon telah berbunga betina
3)     Jumlah pohon berbuah dan
4)     Rata-rata berat tandan buah segar (TBS)
  1. Untuk berjalannya proses produksi secara efektif dan efisien beberapa indikator yang menunjukan hal itu antara lain adalah :
1)      Telah dibuatnya dan terpeliharanya jalan produksi dan jalan koleksi
2)      Telah dibuatnya dan terpeliharanya jalan pikul dan TPH
3)      Terawatnya piringan pohon sehingga brondolan yang hilang dapat dikurangi dan terjadinya efektivitas pemupukan.
4)      Adanya kacangan penutup tanah sehingga dapat diperoleh peningkatan kesuburan tanah.
  1. Berbagai hal yang bersifat ancaman antara lain diindikasikan oleh adanya :
1)        Lalang yang tidak terkendali (tidak dapat dikontrol dengan cara wiping yang normal) yang nantinya dikhawatirkan akan meluas menjadi lalang sheet dan tumbuhnya anakan kayu
2)        Tidak dilaksanakannya sistim pengawetan tanah, akan menimbulkan erosi dan kemerosotan kesuburan tanah dimasa datang.
3)        Terdapatnya hama dan penyakit yang mempunyai potensi yang meluas keseluruh kebun (sebagai contoh ulat api dan cendawan akar merah)
  1. pemberian nilai bobot untuk berbagai indikator tersebut diatas, pada hakekatnya dilakukan melalui dua pendekatan yaitu :
  1. Indikator yang dinilai bobotnya sangat ditekankan kepada parameter yang terukur secara pasti. Termasuk kedalam kelompok ini seperti jumlah pohon dan berat tandan
  1. Indikator yang dinilai bobotnya lebih dititik beratkan kepada kegunaan atau fungsinya. Sebagai contoh pemeliharaan piringan pohon ditunjukan untuk menampung brondolan dan efesiensi pemupukan, sehingga nilai bobotnya ditentukan oleh seberapa jauh fungsi tersebut dapat dicapai.
III         SISTIM PENILAIAN KEBUN PLASMA
  1. 1. Metode Penilaian
  1. Pada dasarnya setiap kebun plasma mempunyai susunan hirarchi areal kebun yaitu :
  1. Kavling yaitu tanaman dengan luas 2 hektar yang diukur secara planimetris/proyeksi yang diperuntukan bagi satu kepala keluarga (KK) petani peserta
  2. Hamparan, yaitu kebun plasma yang terdiri atas 20 – 30 KK petani peserta yang nantinya membentuk kelompok tani sehamparan.
  3. Afdeling yaitu terdiri atas beberapa hamparan atau dapat juga merupakan satuan pemukiman transmigrasi.
Pengklasifikasian kebun dilakukan untuk setiap kapling dan dilaksanakan secara sensus lengkap.
  1. Penilaian atas pengklasifikasian kavling dilakukan pada saat tanaman berumur sekitar 3.5 tahun. Tata cara pelaksanaannya dilakukan melalui :
  1. Setiap petugas melakukan sensus pencatatan untuk masing-masing tanaman didalam satu kavling, dengan mengisi formulir model-A yaitu data lapangan kebun plasma. Formulir model – A tersebut menginventarisasikan tentang kondisi tanaman pohon demi pohon, kondisi penutup tanah, pengawetan tanah, jalan pikul dan TPH, kemudian direkapitulasikan ke formulir model A-1
  2. Rekapitulasi dari hasil sensus setiap kavling tersebut diisikan pada formulir model B yaitu penetapan kelas kebun atas dasar komponen dan nilai bobot dari masing-masing komponen tersebut.
  1. 2. Komponen yang dinilai dan nilai bobot
  1. Atas dasar indikator penentu yang dikemukakan diatas, maka telah dilakukan penetapan komponen yang dinilai dan diberi nilai bobot untuk menentukan “elegible” atau belum “elegiblenya” suatu kavling tanaman sebelum dialihkan kepada petani. Komponen-komponen tersebut beserta nilai bobotnya adalah sebagai berikut :
Komponen yang dinilai Nilai Bobot
Maksimal
  1. I. KONDISI TANAMAN

  1. 1. Jumlah pohon Perkavling

  1. a. Kriteria

  1. Standart jumlah pohon – perkavling (2 ha yang diukur secara planimetris/proyeksi ditentukan oleh jarak tanam.
Untuk jarak tanam 9,42 m segitiga sama sisi jumlah pohon   standart 256 dan untuk jarak tanam 9 m segitiga sama sisi jumlah pohon standart 286.
  1. Jumlah pohon minimal per-kavling untuk jarak tanam 9.42 m segitiga sama sisi adalah 240 dan untuk jarak tanam 9 m segitiga sama sisi adalah 286 dengan ketentuan sebagai berikut :
-      Untuk jarak tanam 9.42 m segitiga sama sisi, jumlah pohon 240 terdiri dari minimal 207 pohon asli (tanaman awal), maksimal 23 pohon sisipan beda umur 1 tahun dengan pohun asli dan kekurangannya sebanyak 10 pohon merupakan sisipan beda umur 1 – 2 tahun dengan pohon asli.
-      Untuk jarak tanam 9 m segitiga sama sisi, jumlah pohon 268 terdiri dari minimal 231 pohon asli (Tanaman awal), maksimal 26 pohon sisipan beda umur tahun dengan pohon asli dan kekurangannya sebanyak 11 pohon merupakan sisipan beda umur 1 – 2 tahun dengan pohon asli.

2.  Jumlah Pohon Berbunga
  1. a. Kriteria

Jumlah pohon berbunga betina 85%  dari jumlah pohon standart atau dengan batas minimal yang diperhitungan 70% dari jumlah pohon standart

  1. b. Tata cara penilaian

1. Jika jumlah pohon berbunga betina 85% dari jumlah standart atau lebih diberi nilai : 10
  1. Apabila jumlah pohon berbunga betina lebih rendah dari 85% dari jumlah pohon standart dan lebih besar dari 70% dari jumlah pohon standart nilai bobotnya proposional
3.  Apabila jumlah pohon berbunga betina dibawah 70% dari jumlah pohon standart tersebut nilai bobotnya : 0
20 10
Komponen yang dinilai Nilai Bobot
Maksimal
3.  Jumlah pohon berubah

  1. a. Kriteria

  1. Pohon berubah adalah pohon yang berat TBSnya maksimal 3 kg atau lebih
  2. Jumlah pohon berubah 70% dari jumlah pohon standart dengan batas minimal yang diperhitungkan 60% dari jumlah pohon standart
  3. Pohon yang berat TBSnya kurang dari 3 kg tidak diperhitungkan
  1. b. Tata cara penilaian
  1. Jika jumlah pohon 70% dari jumlah standart atau lebih diberi nilai : 15
  2. Apabila jumlah pohon berubah lebih rendah dari 70% dari jumlah pohon standart dan lebih besar 60% dari jumlah pohon standart nilai bobotnya proposional.
  3. Apabila jumlah pohon berubah dibawah 60% dari jumlah pohon standart tersebut nilai bobotnya : 0
  1. 4. Berat TBS Rata – Rata

  1. a. Kriteria
Standart berat TBS rata- rata 3.5 kg (Matang panen)
  1. b. Tata cara penilaian
  1. Jika berat TBS rata-rata 3.5 kg atau lebih diberi nilai : 15
  2. Apabila berat TBS rata-rata 3 kg sampai dengan 3.5 kg nilai bobotnya proposional.
  1. II. KONDISI PENUTUP TANAH
  1. a. Kriteria
Penutup tanah yang ideal adalah kacangan yang jumlahnya pada saat diambil alih dianggap sudah memadai pada saat tingkat 30% dengan keadaan lalang terkendali dan bebas anak kayu.
15 15
10
Komponen yang dinilai Nilai Bobot
Maksimal
  1. b. Tata cara penilaian
  1. Jika lalang terkendali, bebas anakkan kayu dan selebihnya rumput lunak diberi nilai : 6
    1. Tambahan nilai bobot selanjutnya secara proposional sesuai dengan prosentase kacangan.
Jika kacangan penutup 30% maka tambahan nilai bobotnya diberi : 4
Jika kacangan hanya 15% maka tambahan nilai bobotnya : 15/30 x 4 = 2
  1. Jika lalang tidak terkendali atau banyak anakkan kayu nilai menjadi : 0 dan harus direhabilitasi dahulu sebelum dilakukan ambil alih.
  1. III. SISTEM PENGAWETAN TANAH
  1. a. Kriteria
Berbagai indikator tentang diperlakukannya sistem pengawetan tanah dan parit drainase adalah sbb :
  1. Jika tingkat kemiringan lahan 8 – 26% diperlukan teras individu, sedangkan >27% diperlakukan teras kontour
  2. Indikasi kurang berfungsinya parit drainase ditunjukan oleh keadaan daun tanaman yang menguning.
-         Dibangun teras diberi nilai
-         Dibangun parit sirip ikan diberi nilai
-         Dibangun parit pembuangan (Out Let) diberi nilai : 3
  1. Jika parit sirip ikan dan parit pembuangan (Out Let) tidak dibangun yang mengakibatkan lahan tergenang, durehabilitasi terlebih dahulu sebelum dilakukan ambil alih.
  2. Jika areal memerlukan teras dan teras tersebut tidak dibangun, maka sebelum dilakukan ambil alih teras harus dibangun dulu.
8
Komponen yang dinilai Nilai Bobot
Maksimal
  1. IV. KONDISI JALAN, TPH, JALAN PANEN DAN PIRINGAN POHON
  1. 1. Jalan Produksi dan Koleksi
    1. a. Kriteria
Kondisi jalan produksi dan koleksi dapat dilalui sepanjang musim dengan kendaraan truck bermuatan penuh.
  1. b. Tata Cara Penilaian
    1. Lebar jalan produksi 6 m dan koleksi 4–5 diberi nilai : 3
    2. Diperkeras pada tanjakan dan bagian lembek diberi nilai : 3
    3. Telah dibuat parit kiri – kanan jalan diberi nilai : 2
    4. Tanjakan dapat dilalui truck diberi nilai : 3
    5. Telah dibuat gorong-gorong dan jembatan diberi nilai :2
    6. Jika kondisi jalan tersebut tidak dapat dilalui sepanjang musim harus direhabilitas terlebih dahulu sebelum diambil alih.
  1. 2. TPH, Jalan Pikul dan Piringan Pohon

a.  Kriteria
  1. TPH adalah tempat pengumpulan TBS, yang dibuat 1 TPH setiap 5 gawangan dan dalam keadaan bersih.
  2. Jalan pikul adalah jalan antara 2 gawangan yang dapat dilalui tanpa hambatan bebas dari tumbuhan kayu besar dan anakkan kayu.
  3. Piringan pohon terawat dengan baik diberi nilai : 2
  1. V. KESAN DAN FAKTOR LAIN
Penilaian ini dilakukan terhadap berbagai kondisi yang belum tercakup pada butir 1 s/d IV.
Faktor yang dinilai adalah kebersihan lapangan, Homogenitas tanaman Defisiensi, crown disease, hama dan penyakit.
Batas maksimal nilai bobot adalah : 4
Batas minimal nilai bobot adalah : 1
13 5
4
Jumlah Nilai Bobot 100





  1. 4. Cara Dan Hasil Penilaian

  1. Hasil pengamatan dilapangan terhadap komponen tersebut diatas yang dibandingkan dengan keadaan standart diharapkan memberikan nilai bobot perolehan untuk setiap komponen, secara ringkas pemberian nilai bobot perolehan tersebut diformasikan sebagai berikut :
Data Dilapangan



Nilai bobot perolehan =                                 X Nilai bobot komponen maksimal
Standart Fisik
Hasil penilaian tersebut dituangkan pada formulir penetapan kelas kebun Plasma (Form Model – B), yang diturunkan dari Form Model – A.
  1. Atas dasar penilaian dilapangan terhadap keseluruhan komponen, maka setiap kavling diklasifikasikan atas :
Kelas A = Nilai bobot > 80 – 100 memenuhi persyaratan dialihkan
Kelas B = Nilai bobot > 70 –  < 80 belum memenuhi persyaratan untuk dialihkan dan dapat dinilai kembali minimal 12 bulan.
Kelas C = Nilai bobot > 60 –  < 70 belum memenuhi persyaratan untuk dialihkan dan dapat dinilai kembali setelah minimal 12 bulan.
Kelas D = Nilai bobot < 60 tidak memenuhi persyaratan dialihkan



IV.       PELAKSANAAN PENILAIAN
  1. Pelaksanaan penilaian adalah sebagai berikut :
    1. Penilaian dilakukan oleh Tim yang terdiri dari petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, Perkebunan, petugas Bank pelaksana dan petugas PT. Askrindo. Petugas penilai dari Direktorat Jenderal Perkebunan, Dinas perkebunan, ataupun petugas lain yang ditunjuk.
    2. Penilai masing-masing kapling dilakukan oleh petugas penilai tersebut diatas dibantu oleh petugas kebun Inti dan petani peserta, sedangkan pengklasifikasian masing-masing kavling dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan hasil penilaian tersebut.
  1. Sebelum perusahaan Inti mengajukan permohonan untuk diadakan penilaian fisik kebun plasma kepada Drektorat Jenderal Perkebunan, maka Perusahaan Inti lebih dahulu telah mengadakan penilaian kebun terhadap kebun-kebun yang akan dialihkan kepada petani peserta, sehingga diperoleh keyakinan bahwa kebun yang akan dialihkan tersebut benar-benar telah memenuhi standar fisik.


PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR (TBS)
KELAPA SAWIT PRODUKSI PETANI



  1. I. PENDAHULUAN
Dalam rangka menjamin perolehan harga yang wajar dari Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani dan mencegah persaingan tidak sehat diantara Pabrik, Kelapa Sawit (PKS), telah dikeluarkan keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 627/Kpts-II/1998 tanggal 11 September 1998 tentang Ketentuan penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani.
Ketentuan dimaksud merupakan penyempurnaan dari Keputusan Menteri Pertanian No. 839/kpts/KB.320/8/97 tanggal 22 Agustus 1997 dan peraturan pelaksanaannya, dan memuat aspek-aspek antara lain : Sortasi TBS, pengangkutan dan Penetapan Berat TBS, sanksi dan Insentif pengiriman TBS ke Pabrik, serta Tata Cara Pembelian dan Pembayaran.
  1. II. RUMUS HARGA PEMBELIAN TBS
  1. A. Rumus Harga
Harga pembelian TBS oleh Perusahaan didasarkan pada rumus harga pembelian TBS. Rumus harga tersebut adalah :
H TBS = K (HCPO x R CPO + H IS x R IS)

Dengan pengertian :
H TBS      : Harga TBS acuan yang diterima oleh Petani di tingkat Pabrik dinyatakan dalam Rp/Kg
K :  Indeks proporsi yang menunjukan bagian yang diterima oleh petani, dinyatakan dalam persentase (%)

HCPO       : Harga rata-rata minyak kasar (CPO) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada bulan sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg

R CPO     : Rendemen minyak sawit kasar, dinyatakan dalam persentase (%)

H IS         : Harga rata-rata inti sawit tertimbang realisasi penjualan eksport (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada bulan sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/Kg

R IS         : Rendemen inti sawit, dinyatakan dalam persentase (%)
Harga pembelian TBS ditetapkan setiap bulan berdasarkan harga riil rata-rata tertimbang minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit sesuai realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada bulan sebelumnya. Harga pembelian TBS tersebut adalah harga franko pabrik pengolahan kelapa sawit.
  1. B. Tim Penetapan Harga

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS yang keanggotaannya terdiri dari unsur :
  1. Pemerintah Daerah Tingkat I
  2. Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan
  3. Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I
  4. Perusahaan
  5. Pusat Penelitian Kelapa Sawit dan pihak lain yang dipandang perlu
Tim Penetapan Harga pembelian TBS mempunyai tugas :
  1. Merumuskan dan mengusulkan besarnya indeks “K” kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
  2. Memantau penetapan besarnya indeks “K” serta komponen lainnya yang terkait dalam rumus harga pembelian TBS.
  3. Memantau pelaksanaan penetapan rendemen minyak sawit kasar dan inti sawit
  4. Memantau pelaksanaan ketentuan dan penetapan harga pembelian TBS
  5. Menyampaikan harga rata-rata penjualan minyak sawit kasar dan inti sawit kepada perusahaan dan petani/kelembagaan petani secara periodik
  6. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul antara perusahaan dan petani/kelembagaan petani.
  1. III. PEMBINAAN
  1. Direktur Jendral Perkebunan membentuk Tim Pemantauan Harga yang terdiri dari unsur direktorat Jenderal perkebunan, Kantor pemasaran Bersama PTPN I – XIV, PT. Perkebunan Nusantara, Perkebunan Besar Swasta, Pusat Penelitian kelapa Sawit dan instansi terkait lainnya.
  1. Tim Pemantau Harga menyusun dan menyampaikan informasi harga minyak sawit kasar dan inti sawit pada bulan sebelumnya serta melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan keputusan ini.
  1. Dalam rangka pembinaan terhadap petani/kelembagaan petani, perusahaan :
  1. Melakukan pembibingan teknis budidaya dan manajemen
  2. Mengumpulkan harga pembelian TBS paling lambat setiap tanggal 7 bulan berjalan.
  3. Melaporkan realisasi pembelian TBS secara berkala kepada Dinas Perkebunan propinsi Daerah Tingkat I.
  1. Petani/kelembagaan petani dan perusahaan akan dikenakan sanksi, apabila
  1. Petani/kelembagaan petani  menjual hasilnya kepada pihak ketiga
  2. Perusahaan dalam perhitungan harga TBS produksi petani menggunakan harga CPO dan inti sawit lebih rendah dari harga rata-rata CPO dan inti sawit yang disampaikan oleh Tim penetapan Harga Pembelian TBS
  3. Perusahaan membeli produksi TBS dari binaan perusahaan lain
  4. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan sanksi sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.


  1. IV. TATA CARA PANEN

  1. TBS yang dikirim ke pabrik beratnya minimal 3 kg pertandan
  1. Rotasi panen dilakukan sekali dalam tujuh hari dan pada keadaan tertentu disesuaikan dengan kenyataan potensi produksi
  1. Brondolan yang dikirim ke pabrik harus bersih, tidak bercampur tanah, pasir dan sampah lainnya
  1. Brondolan yang dikumpulkan dari piringan dimasukan ke dalam karung dan dikirim ke pabrik bersama-sama dengan tandan
  1. TBS yang dipanen harus dikirim ke pabrik pada hari itu juga (tidak lebih dari 24 jam sejak panen)










  1. V. SORTASI TBS
  1. Sortasi mutu panen TBS di pabrik dilakukan oleh karyawan pabrik bersama wakil petani/kelembagaan petani
  1. Penilaian mutu panen TBS yang masuk ke pabrik diberlakukan bagi seluruh TBS baik yang berasal dari perusahaan, petani/kelembagaan petani maupun dari kebun lain.
  1. Sortasi TBS dilakukan secara acak, minimal  1 (satu) truk dari setiap bagian kebun (afdeling) atau satuan pemukiman. TBS dalam truk yang disortasi, dibongkar dan dituangkan di lantai
  1. Hasil sortasi dipabrik disampaikan oleh perusahaan kepada petani melalui kelembagaan petani
  1. TBS yang diterima di pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Jumlah brondolan sekurang-kurangnya 12.5% dari berat TBS keseluruhan
  2. Tandan terdiri dari buah mentah (0%), buah matang (minimal 85%) dan buah lewat matang (maksimal 5%)
  3. Tandan tidak boleh bergagang panjang
  4. Tidak terdapat tandan kosong
  5. Brondolan segar dalam karung harus bebas dari sampah, tanah, pasir atau benda lainnya.
  1. VI. PENGANGKUTAN DAN PENETAPAN BERAT TBS

  1. Pengangkut TBS bertanggung jawab mengangkut TBS dari TPH sampai ke pabrik dan tidak diperkenankan tertinggal dalam sarana angkutan
  2. Kelompok tani atau koperasi mempersiapkan sarana angkutan TBS yang sebanding dengan berat TBS yang akan dipanen untuk menghindari terjadinya TBS menginap
  3. Sarana angkutan TBS diwajibkan menggunakan jaring penutup untuk menghindari jatuhnya TBS
  4. Penimbangan TBS dilakukan di pabrik dengan timbangan yang telah di tara oleh instansi berwenang yaitu Badan Metrologi.
  1. VII. SANKSI DAN INSENTIF PENGIRIMAN TBS KE PABRIK
  1. A. Sanksi
  1. Sanksi diberlakukan bagi seluruh TBS yang diolah di pabrik sebagai berikut :
  1. Buah mentah (gabungan fraksi 00 dengan fraksi 0) didenda sebesar 50% x BM x berat TBS yang diterima, dengan pengertian :
-      angka 50%            : efisiensi yang dicapai dipabrik bila mengolah buah mentah
-      BM                          :     persentase jumlah buah sangat mentah
  1. Buah lewat matang didenda sebesar 25% x (BLM – 5%) x berat TBS yang diterima, dengan pengertian :
-      angka 25%            :   banyaknya brondolan yang tidak terkutip karena lewat matang
-      BLM                       :     persentase jumlah buah lewat matang
-      angka 5%              :     batasan BLM yang diperbolehkan
  1. Tandan kosong didenda sebesar 100% x TK x berat TBS yang diterima, dengan pengertian :
-      TK                           :     persentase jumlah tandan kosong
  1. Buah gagang panjang (BG) didenda sebesar 1% x BT x berat TBS yang diterima, dengan pengertian :
-      angka 1%              :    perkiraan berat gagang panjang dari berat TBS
-      BT                           :     persentase jumlah tandan bergagang panjang
  1. Brondolan yang dikirim diterima lebih kecil dari 12% didenda sebesar 30% x (12.5% – X) x berat TBS diterima, dengan pengertian :
-      angka 30%            :     kadar minyak dan inti sawit dalam brondolan
-      X                             :     persentase jumlah brondolan yang dikirim
  1. Pengaturan lebih lanjut dari pelaksanaan sanksi dan atau insentif tersebut diserahkan kepada perusahaan dan petani/kelembagaan petani
B.        Insentif
Jika buah yang dikirim baik maka kepada yang bersangkutan diberi insentif sebesar 3% dari TBS yang diterima.
  1. VIII. TATA CARA PEMELIHARAAN DAN PEMBAYARAN

  1. Petani menyerahkan TBS kepada perusahaan melalui petani/kelembagaan petani sesuai dengan perjanjian.
  1. Penimbangan TBS di pabrik dilakukan oleh perusahaan dan disaksikan oleh petani/kelembagaan petani atau yang mewakili.
  1. Kelembagaan petani atau yang mewakili mencatat besarnya penyetoran hasil TBS masing-masing anggotanya berdasarkan petunjuk perusahaan dan tembusannya disampaikan kepada perusahaan.
  1. Perusahaan yang belum mempunyai pabrik mengolahkan TBS kepada pabrik pengolahan terdekat. Untuk pengembangan perkebunan pola PIR, biaya angkut TBS yang menjadi beban petani hanya sampai dengan emplasemen Kantor Kebun/Perusahaan.
  1. Hasil pembelian TBS petani dibayarkan oleh perusahaan kepada petani setelah dikurangi kewajiban-kewaajiban petani sesuai dengan ketentuan dan dilakukan 1 (satu) kali sebulan atau berdasarkan kesepakatan bersama antara petani/kelembagaan petani dengan perusahaan.
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTANIAN DAN MENTERI KOPERASI DAN PEMBINAAN PENGUSAHA KECIL TENTANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI UNIT DESA DI BIDANG USAHA PERKEBUNAN DENGAN POLA KEMITRAAN MELALUI PEMANFAATAN KREDIT KEPADA KOPERASI PRIMER UNTUK ANGGOTANYA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian

Pasal I

Dalam Keputusan Bersama ini, yang dimaksud dengan :
  1. Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya yang selanjutnya disebut KKPA adalah kredit investasi dan atau kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank kepada Koperasi Primer untuk diteruskan kepada anggota-anggotanya guna membiayai usaha anggota yang produktif.
  1. Persuahaan Inti adalah perusahaan yang berskala menengah/besar milik swasta, BUMN/BUND dan atau Koperasi yang melakukan kegiatan usaha dibidang perkebunan.
  1. Kebun Plasma adalah areal kebun yang dibangun dilahan milik petani peserta dengan tanaman perkebunan oleh Perusahaan Inti dengan menggunakan KKPA.
  1. Petani peserta adalah petani yang memiliki lahan dan terdaftar sebagai anggota KUD.
  1. Wilayah Plasma adalah wilayah yang merupakan suatu kesatuan usaha yang layak secara ekonomi untuk dikembangkan oleh petani peserta.
  1. Hubungan kemitraan dibidang perkebunan adalah hubungan kerja dibidang pengembangan usaha perkebunan antara KUD dengan Perusahaan Inti disertai pembinaan perusahaan Inti kepada KUD, yang dijiwai prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
  1. Iuran dana peremajaan tanaman perkebunan yang selanjutnya disebut IDAPERTABUN adalah penyediaan dana oleh petani peserta secara swadaya untuk peremajaan yang sekaligus merupakan asuransi pertanggungan jiwa petani agar secara mandiri dapat melanjutkan usaha tani di masa mendatang.
  1. Masa konstruksi adalah masa pembangunan kebun plasma oleh perusahaan inti sampai dengan saat penyerahan kebun plasma.
  1. Masa penyerahan kebun sampai pelunasan kredit adalah masa penyerahan kebun plasma dari perusahaan inti melalui KUD kepada petani peserta dan masa pembayaran angsuran kredit kebun dari pemotongan hasil penjualan produksi petani peserta kepada Bank melalui Perusahaan Inti.
  1. Masa pasca lunas adalah masa penjualan hasil produksi petani peserta kepada Perusahaan Inti yang tidak dibebani oleh angsuran kredit kebun.
Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 2

Tujuan keputusan ini adalah :
  1. Meningkatkan penghasilan dan pendapatan petani peserta melalui pengembangan dibidang usaha perkebunan
  1. Meningkatkan usaha KUD melalui hubungan kemitraan
  1. Menumbuh kembangkan peran dan fungsi KUD dalam mewujudkan interaksi yang utuh antara usaha anggota dengan KUD dalam upaya meningkatkan produktivitas dan tingkat efisiensi
  1. Memberdayakan KUD agar mampu memanfaatkan peluang bisnis di wilayah pengembangan kebun plasma
  1. Meningkatkan pembinaan dan pengendalian dalam pembangunan perkebunan
  1. Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya lahan dan model secara optimal untuk dapat meningkatkan produktivitas dan tingkat efisiensi.
Bagian Ketiga
Sasaran

Pasal 3

Sasaran keputusan bersama ini adalah :
  1. Mewujudkan kesadaran dan kemampuan anggota, dalam melaksanakan pekerjaan yang dilakukan secara kooperatif jauh lebih produktif dan efisien dalam pengembangan usaha perkebunan.
  1. Terwujudnya hubungan kemitraan antara KUD/petani peserta dengan Perusahaan Inti
  1. Terwujudnya usaha tani perkebunan rakyat yang efisien dengan produktivitas yang optimal dan mempunyai daya saing tinggi.

Bagian Keempat
Ruang Lingkup

Pasal 4

Ruang lingkup keputusan bersama ini meliputi pengaturan peranan, fungsi, kegiatan KUD dan perusahaan Inti, hubungan kemitraan, pembinaan serta pembiayaan.
BAB II

PERAN, FUNGSI, KEGIATAN KUD DAN PERUSAHAAN INTI

Bagian Pertama
KUD

Pasal 5

Peran, fungsi, dan kegiatan KUD adalah :
  1. Melakukan kegiatan usaha dalam pengembangan kemampuan petani anggotanya dan wilayah usaha pengembangan perkebunan.
  1. Meningkatkan produktifitas dan tingkat efisiensi dalam pengelolaan usaha tani dan usaha lainnya
  1. Meningkatkan kesadaran anggota agar aktif berkoperasi
  1. Melaksanakan kegiatan usaha dengan perusahaan inti melalui hubungan kemitraan sesuai dengan tahapan pembangunan kebun plasma meliputi :
1)           Masa konstruksi
2)           Masa penyerahan kebun sampai pelunasan kredit
3)           Masa pasca kredit lunas
  1. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan petani peserta dan keluarganya melalui berbagai kegiatan usaha, antara lain :
1)           Simpan pinjam
2)           Penyediaan dan penyaluran sarana produksi, kebutuhan pokok sehari-hari serta jasa lainnya
3)           Pemeliharaan kebun, jalan, penanganan pasca panen, pengangkutan hasil produksi, dan kegiatan lain yang terkait.
4)           Peremajaan tanaman dengan menggunakan dana IDAPERTABUN yang disisihkan dari hasil penjualan produksi petani peserta.
  1. KUD menyerahkan kebun plasma kepada masing-masing petani peserta dilengkapi dengan fotokopi sertifikat tanah dan dokumen lain yang diperlukan
  1. KUD melakukan pengelolaan kebun yang telah diserahkan oleh Perusahaan Inti secara kelompok.
  1. KUD menjual hasil produksi kebun plasma kepada Perusahaan Inti yang merupakan mitranya.
Pasal 6

Sesuai dengan skim KKPA, maka KUD dapat bertindak sebagai pelaksana pemberian kredit (executing agent), atau penyalur kredit (chanelling agent).
Bagian Kedua
Perusahaan Inti

Pasal 7

Perusahaan Inti bertugas :
  1. Membimbing, memberi bantuan teknis budidaya dan manajemen kepada KUD/petani peserta sesuai dengan tahapan pembangunan kebun plasma, sehingga KUD/petani peserta dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan bermitra dengan baik.
  1. Melaksanakan pembangunan kebun plasma sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  1. Membeli, mengolah dan memasarkan seluruh hasil produksi kebun plasma
  1. Memberi peran kepada KUD dalam masa konstruksi, masa penyerahan sampai pelunasan kredit dan masa pasca kredit lunas
  1. Membangun kebun inti dan atau fasilitas pengolahan sesuai standar yang ditentukan pemerintah.
  1. Membantu dalam pemotongan angsuran kredit sampai lunas dan IDAPERTABUN pada saat pembayaran harga hasil produksi yang besarnya sesuai kesepakatan antara Perusahaan inti dan KUD
Pasal 8

Perusahaan Inti dalam penyerahan kebun plasma harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Penyerahan kebun plasma kepada KUD dan petani peserta dilaksanakan secara berkelompok berdasarkan atas penilaian aspek teknis budidaya yang ditetapkan Departemen Pertanian.
  1. Pengelola KUD sudah mendapat pendidikan dan latihan serta kegiatan usahanya sudah berjalan sesuai dengan tahapan pembangunan kebun
  1. Pemenuhan persyaratan di atas sesuai dengan hasil penilaian Tim yang dibentuk oleh Departemen Pertanian dan Departemen Koperasi dan PPK
  1. Dalam hal tanaman belum memenuhi persyaratan teknis budidaya dapat dilakukan perbaikan oleh Perusahaan Inti atau penyerahan dilaksanakan dengan pengurangan beban kredit sesuai kesepakatan KUD, Perusahaan Inti dan Bank pelaksana
BAB III

HUBUNGAN KEMITRAAN
ANTARA PERUSAHAAN INTI DAN KUD

Pasal 9

  1. KUD dalam melaksanakan kegiatannya bermitra dengan perusahaan inti
  1. Hubungan kemitraan antara Perusahaan Inti dengan KUD disesuaikan dengan tahapan pembangunan kebun plasma
  1. Hubungan kemitraan antara Perusahaan Inti dengan KUD harus dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang memuat hak, kewajiban dan sanksi dan berpedoman kepada keputusan bersama ini dan ketentuan kemitraan lainnya yang berlaku serta diketahui oleh Bupati KDH Tk II setempat.
  1. Manajemen dalam pelaksanaan hubungan kemitraan harus jelas dan terbuka
  1. KUD memperoleh peluang untuk membeli dan atau memiliki saham Perusahaan Inti mitra usahanya secara bertahap dengan nilai saham nominal dan jumlahnya sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 10

  1. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan KUD di bidang usaha perkebunan, Menteri Pertanian bertugas :
1)                 Memberikan ijin usaha perkebunan yang meliputi usaha perkebunan dan ijin usaha industri perkebunan
2)                 Memberikan penyuluhan/pembinaan kepada petani peserta agar menjadi anggota KUD yang aktif
3)                 Melakukan penyuluhan dan mendorong terjadinya hubungan kemitraan usaha antara Perusahaan Inti dengan KUD/petani peserta.
4)                 Melakukan pembinaan manajeman produksi kepada KUD/petani peserta
5)                 Membimbing dan membina KUD/petani peserta sejak penyiapan lahan, proses produksi sampai dengan pasca panen sehingga mampu mandiri dalam melaksanakan usaha di bidang perkebunan
6)                 Menertibkan petunjuk pengalihan kebun plasma dari Perusahaan Inti kepada KUD/petani
7)                 Memberikan petunjuk pengelolaan inti dan plasma sebagai usaha perkebunan yang utuh
8)                 Menjelaskan penerapan formula harga pembelian hasil peserta oleh Perusahaan Inti
  1. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan KUD di bidang usaha perkebunan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil bertugas :
1)                 Melakukan penyuluhan perkoperasian kepada KUD/petani peserta dan perusahaan Inti
2)                 Meningkatkan kemampuan manajerial kelompok – kelompok anggota menjadi kelompok – kelompok produktif dan mempunyai tingkat efisiensi tinggi
3)                 Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen KUD
4)                 Meningkatkan kemampuan pengelola KUD melalui pendidikan dan latihan
5)                 Meningkatkan dan mengembangkan permodalan dan sarana usaha, guna mendorong terwujudnya kegiatan diversifikasi usaha KUD
6)                 Memberikan petunjuk pola kemitraan antara KUD dengan Perusaahaan Inti pada setiap tahap pembangunan kebun plasma
7)                 Melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha KUD pada setiap tahap pengembangan kebun
Pasal 11

Pembinaan dan pengembangan KUD dibidang usaha perkebunan yang memanfaatkan KKPA, dilaksanakan secara bersama oleh Menteri Pertanian dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil yang meliputi :
  1. Penilaian luas minimum dan maksimum kebun plasma
  2. Penilaian komponen pembangunan kebun plasma
  3. Penilaian pembangunan unit pengolahan
  4. Pemantauan terhadap penetapan harga hasil produksi kebun plasma oleh Perusahaan inti sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  5. Pemantauan penyaluran KKPA dari Bank pelaksana kepada KUD/petani peserta
  6. Pemantauan pengembalian kredit petani peserta melalui KUD kepada Bank pelaksana
  7. Pemantauan pemilikan dan atau pembelian saham oleh KUD dari perusahaan Inti
  8. Penilaian aspek usaha dan kelembagaan KUD
  9. Supervisi terhadap penyelenggaraan kebun inti, plasma dan kelangsungan hubungan kemitraan bersama instansi terkait.
Pasal 12

Biaya pembinaan dan pengembangan KUD yang dilakukan oleh pemerintah, dibebankan kepada APBN masing – masing Departemen dan atau APBD masing – masing instansi terkait.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13

Perusahaan Inti yang telah melaksanakan hubungan kemitraan dengan KUD dalam pembangunan kebun plasma dengan KKPA sebelum dikeluarkannya keputusaan ini, agar menyesuaikan dengan ketentuan ini dalam jangka waktu satu tahun sejak berlakunya keputusan ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Petunjuk teknis Pelaksanaan Keputusan Bersama ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perkebunan dan Direktur Jenderal Pembinaan Koperasi Pedesaan yang dapat dilakukan secara bersama atau masing – masing.
Pasal 15

Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditentukan di Jakarta
Pada tanggal : 26 Februari 1998
MENTERI PERTANIAN                                                        MENTERI KOPERASI
DAN
PEMBINAAN PENGUSAHA KECIL

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa komentarnya.....